Kapolri: Usulan Kenaikan Biaya STNK Lebih Banyak dari DPR

Safrezi Fitra
5 Januari 2017, 18:53
Kapolri
ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Dia mengatakan hasil audit dari beberapa lembaga, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi bahan pertimbangan bahwa dengan adanya kenaikan bahan material ini, tarif penerbitan SIM, STNK, dan BPKB perlu dinaikkan. Apalagi, Polri terakhir kali menaikan tarif ini pada 2010 lalu.

Alasan lainnya adalah dalam hal pelayanan. Polri sedang menyiapkan layanan SIM, STNK, dan BPKB secara online. Dia menilai dengan layanan ini akan membuat biaya yang dikeluarkan masyarakat menjadi lebih murah. “Misalnya ada masyarakat Papua. Dia tinggal di Jakarta, SIM-nya Jayapura, Kalau dia perpanjang itu tiket ke Jayapura berapa?” kata Tito.

Harga tiket pesawat ke Jayapura sekitar Rp 2,8 juta, berarti pulang-pergi menghabiskan Rp 5,6 juta. Dengan adanya layanan online orang tersebut bisa mengurusnya ke kantor pelayanan SIM di Jakarta, dengan biaya yang hanya Rp 200.000.

Layanan ini akan mulai diterapkan untuk tahap awal di DKI Jakarta, kemudian menyusul di 33 kota. “Kemudian layanan e-tilang. Enggak perlu lagi nanti bayar polisi di jalan, atau ke pengadilan. Dengan e-tilang kita cukup bayar di bank, selesai,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga terlihat mendukung kenaikan tarif layanan di kepolisian ini. Dia mengatakan, tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat oleh Polri ini sudah bertahan sejak 2010. Jadi, wajar jika ada peningkatan biaya mengingat inflasi dan pelayanan yang juga bertambah.

“PNBP harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan. Pemerintah lebih efisien, baik dan terbuka, tapi masyarakat juga membayar sesuai jasa yang diberikan pemerintah dengan baik,” ujar Sri Mulyani. (Baca: Pemerintah Atur Tarif Pelat Nomor Cantik, Paling Mahal Rp 20 Juta)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...