Pemerintah Akan Tetap Kontrol Anak Usaha dalam Holding BUMN

Miftah Ardhian
30 Desember 2016, 13:07
BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA

Dengan demikian, Hambra mengatakan, mengacu pada Undang-Undang BUMN, seluruh anak perusahaan dari segi definisi bukanlah berbentuk BUMN lagi. Namun, dengan adanya pasal-pasal yang mengatur tersebut, dimana BUMN yang menjadi anak perusahaan akibat terbentuknya holding ini akan tetap diperlakukan sebagai sebuah BUMN. Sebab, mereka tetap mengemban penugasan dari pemerintah dan juga memiliki aset-aset strategis negara.

"Nah masalah hukum itu yang harus kita diskusikan. Sampai saat ini sih, sudah tidak ada masalah lagi. Kita optimis awal Januari (terbentuk holding)," ujar Hambra.

(Baca juga:  Mundur 2017, Pemerintah Minta BUMN Anggota Holding Patuh)

Secara terpisah, Menteri BUMN Rini Soemarno mengakui, banyak pihak yang merasa sangsi dengan adanya rencana pembentukan holding ini.Padahal, tujuan utama Kementeriannya melakukan rencana tersebut adalah untuk melakukan efisiensi dalam mengoperasikan usaha antar BUMN yang memiliki sektor yang sama. Terlebih lagi, isu perampingan karyawan akibat holding ini telah dibantahnya, dan menjamin tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat holding ini terbentuk.

"Kita sudah sosialisasi terus dengan direksi, dewan komisaris, serikat pekerja, dan juga dengan kementerian-kementerian terkait," ujar Rini.

(Baca juga: ATM Bank BUMN Batal Pakai Jaringan Baru Akhir Tahun Ini)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...