Pemerintah Klaim Exxon Segera Investasi di Blok East Natuna

Miftah Ardhian
7 September 2016, 17:47
Rig Minyak
Katadata

Pembahasan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 ini ditargetkan selesai pekan ini. Sering revisi tersebut, Luhut berharap tingkat pengembalian investasi (IRR) yang menarik sebesar 15 persen. (Baca: Pertamina Buka Peluang Petronas Ikut Garap Blok East Natuna)

Untuk mencapai itu, pemerintah akan memberikan kemudahan, seperti pembebasan pajak sebelum berproduksi dan bagi hasil yang fleksibel tergantung kesulitan lapangan. Bahkan, kontraktor dimungkinkan mendapat bagi hasil  40 persen.

Selain itu, pemerintah akan meninjau ulang pemberian cost recovery. “Intinya, kami tidak ingin investasi ke Indonesia itu investor rugi,” kata Luhut.

Sementara itu, Kementerian Keuangan juga sepakat untuk memasukkan assume and discharge dalam aturan itu.“Akan dimasukkan dalam revisi PP 79 Nomor 2010, tapi rohnya saja. Roh assume and discharge kan memberikan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal,” kata Mardiasmo usai rapat di Kementerian Energi, Jakarta, Selasa (6/9) lalu. (Baca: Pemerintah Beri Insentif Melalui Revisi Aturan Cost Recovery)

Mengenai pajak, Kementerian Keuangan juga tidak akan mengenakan pada saat eksplorasi, tapi pada saat eksploitasi. Dengan begitu diharapkan bisa menggairahakan industri hulu migas. Selama ini, menurut Mardiasmo, lifting terus menurun karena keberadaan PP 79 Nomor 2010.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...