PGN Fokus Tingkatkan Nilai dari Sinergi Holding BUMN Energi

Anggita Rezki Amelia
2 Agustus 2016, 14:25
Perusahaan Gas Negara (PGN)
Donang Wahyu|KATADATA

Di sisi lain, Wahid menyerahkan sepenuhnya kewenangan pembentukan holding kepada Kementerian BUMN yang mewakili pemerintah dengan mengempit 57 persen saham PGN. Begitu pula dengan skema yang akan dipilih, baik penggabungan atau peleburan perusahaan.

“Itu menjadi kewenangan pemenang saham seri A, yang saat ini saham seri A dipegang oleh pemrintah dalam hal ini Kementerian BUMN,” ujarnya. Jadi, manajemen PGN menanti pemaparan detail dari Kementerian BUMN mengenai skema atau bentuk dari holding BUMN itu.

(Baca: Holding Pertamina-PGN Membuat Harga Gas Lebih Murah)

Adapun PGN sebagai perusahaan publik, berjanji akan mengikuti peraturan pasar modal selama proses pembentukan induk usaha tersebut. Antara lain, menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik perihal rincian dari hajatan tersebut.

Namun, PGN saat ini masih menanti terbitnya peraturan pemerintah yang akan menaungi secara hukum pembentukan holding BUMN energi. Kalau peraturan itu sudah terbit, PGN akan mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan dari para pemegang sahamnya termasuk pemegang saham publik.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno menargetkan peraturan pemerintah itu akan diterbitkan akhir bulan ini. Dengan begitu, pembentukan induk usahanya bisa dilaksanakan dalam tahun ini.

(Baca: Kementerian BUMN Pastikan PGN Akuisisi Pertagas)

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, draf peraturan pemerintah yang mengatur pembentukan holding sudah diteken oleh Menteri BUMN. Saat ini, draf itu menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan, kemudian Sekretaris Negara hingga ke Kejaksaan Agung. “Terakhir nanti Presiden yang tanda tangan,” ujar dia.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...