Lima Instruksi Jokowi Terkait Larangan Kriminalisasi Pejabat

Safrezi Fitra
19 Juli 2016, 15:05
Jokowi
Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Presiden Jokowi memberi pengarahan kepada Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7)

(Baca: Jokowi: Rencana Kerja 2017 Harus Berubah Total)

Keempat, Jokowi memperingatkan bahwa setiap data mengenai kerugian negara harus konkret dan tidak boleh mengada-ada. Instruksi Kelima, mengenai larangan untuk tidak menyebarluaskan tuduhan yang belum terbukti dan belum masuk proses hukum.

Para penegak hukum tidak boleh mengekspos segala kasus yang sedang ditanganinya kepada media masa, sebelum ada penuntutan. "Bagaimana kalau seandainya terbukti tidak bersalah?" tanya Jokowi.

Instruksi ini sebenarnya sudah pernah disampaikan Jokowi pada tahun lalu di Bogor, Jawa Barat. Hari ini dia kembali mengundang Kapolda dan Kajati untuk mengevaluasi hal ini.

(Baca: Sejumlah Kebiasaan Memupuk Perilaku Korupsi)

Selama ini Jokowi mengaku masih sering mendengar ada tindakan dari penegak hukum yang belum sesuai dengan instruksi tersebut. Dia pun banyak mendapat keluhan dari para kepala pemerintahan di daerah terkkait hal ini.

Presiden mengingatkan agar apa yang disampaikan betul-betul menjadi perhatian. Jika tidak hal ini akan menjadi salah satu penghambat program pembangunan yang sedang digalakan pemerintah. “Pemerintah harus mengawal pembangunan ini dengan sebaik-baiknya di kabupaten, kota, provinsi termasuk di pusat,” kata Jokowi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...