Pemerintah Ingatkan Masa Kontrak Blok Migas yang Akan Berakhir

Arnold Sirait
16 Maret 2016, 09:00
tambang minyak lepas pantai
KATADATA

Ketiga, Blok Sanga-Sanga yang dikelola oleh VICO Indonesia. Virginia Indonesia Co Llc memiliki hak pengelolaan 7,5 persen, BP East Kalimantan 26,25 persen, Lasmu Sanga-Sanga 26,25 persen dan OPICOIL Houston Inc 40 persen. Blok ini menyimpan cadangan minyak 13.232 mtsb dan cadangan gas 448,96 bscf. Belum lama ini, Pertamina pernah menyatakan ketertarikannya mengelola Blok Sanga-Sanga pasca masa kontrak VICO habis tahun 2018. 

Keempat, Blok South East Sumatera yang dikelola oleh CNOCC SES Ltd. Kelima dan keenam, Blok B dan Blok NSO di Aceh yang dikelola oleh Pertamina. Sekadar informasi, Pertamina mengambil alih hak pengelolaan dua blok tersebut dari tangan ExxonMobil.

Ketujuh, Blok Tengah yang dioperatori oleh Total E&P Indonesia. Kedelapan, Blok East Kalimantan yang dioperatori oleh Chevron Indonesia Company. Pertamina juga sempat menyatakan ketertarikannya untuk menjadi pengelola blok ini.

Dari delapan blok yang akan berakhir kontraknya pada 2018 , ada beberapa kontraktor yang sudah menentukan sikapnya. Chevron Indonesia telah menyatakan kepada pemerintah untuk tidak  mengajukan perpanjangan wilayah kerja East Kalimantan. Begitu juga dengan Petrochina di Blok Tuban. 

(Baca: VICO Indonesia Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Sanga Sanga)

Sedangkan VICO Indonesia sudah mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Sanga-Sanga. Meski begitu, Pertamina juga meminati blok tersebut. Bahkan, perusahaan energi pelat merah ini sudah mengantongi izin pembukaan ruang data (data room) Blok Sanga-Sanga.

Sekadar informasi, Permen 15 juga memuat ketentuan bahwa jika kontraktor eksisting sudah mengajukan perpanjangan kontrak suatu blok migas tiga tahun sebelum masa kontraknya habis, maka Pertamina harus mengajukan permohonan pengelolaan paling lambat satu tahun setelah permohonan kontraktor. Tapi, jika kontraktor mengajukan permohonan kontrak kurang dari tiga tahun sebelum masa kontraknya habis, maka Pertamina dapat mengajukan permohonan paling lambat enam bulan setelah permohonan kontraktor.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...