Jokowi Beri Sinyal Setuju Kontrak Freeport Diperpanjang
Akan tetapi, pembahasan mengenai perpanjangan kontrak tersebut terganjal aturan hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP tersebut, disebutkan permohonan perpanjangan paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Dengan ketentuan tersebut, artinya pembahasan status kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) baru bisa dilakukan pada 2019. Ini karena kontrak Freeport baru akan berakhir pada 29 Desember 2021.
Alhasil, untuk mengatasi kebuntuan tersebut pemerintah mencari solusi. Di antaranya dengan merevisi PP Nomor 77 atau mengubah UU Mineral dan Batubara yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.
?Ada urusan legal ini belum bisa putuskan. Kami terus cari solusi supaya kepastian investasi bisa dilakukan,? kata Sudirman.
Sementara itu, Freeport Indonesia menyatakan komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia. Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengatakan, Freeport telah menyiapkan investasi sebesar US$ 17,5 miliar. Dana tersebut dipakai untuk pengembangan tambang bawah tanah sebesar US$ 15 miliar, dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) US$ 2 miliar.