ESDM Segera Terbitkan Peraturan Perpanjangan Kontrak Blok Migas

Aria W. Yudhistira
10 Februari 2015, 10:31
Katadata
KATADATA | Dok.
Kementerian ESDM segera menerbitkan peraturan mengenai perpanjangan kontrak blok migas yang akan berakhir.

Saat ini, untuk mengajukan kontrak perpanjangan itu jangka waktunya berkisar dua sampai 10 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Hal tersebut tidak efektif karena industri migas membutuhkan dana investasi yang besar, sehingga perlu kepastian sejak jauh-jauh hari.

?Bagaimana dengan kontrak yang akan habis 15 tahun lagi, apa bisa diajukan sekarang untuk diperpanjang,? ujar Gde. (Baca: Pengelolaan Blok Mahakam, Pemda Kaltim Jangan Dijadikan Alat)

?Mengajukan perpanjangan dua tahun sebelum kontrak berakhir juga menurut saya terlambat dan tidak akan cukup waktu. Ini kan butuh kepastian investasi balik atau nggak,?.

Kedua, adalah kriteria untuk memperpanjang kontrak. Selama ini untuk memperpanjang kontrak migas hanya berdasarkan kinerja. Dia ingin salah satu pertimbangan ke depan juga harus melihat pemulihan lingkungan.

Kontrak-kontrak yang akan habis saat ini merupakan kontrak yang tidak mewajibkan kontraktor untuk melakukan pemulihan lingkungan. Ini karena kontrak-kontrak blok Migas yang akan habis merupakan kontrak yang dilakukan sebelum 1994 dan tidak ada kewajiban untuk itu. ?Itu harus dicermati lagi,? kata dia.

Ketiga, adalah mengenai saham partisipasi atau participating interest (PI). Menurutnya, tidak hanya daerah saja yang mendapatkan PI, tetapi PT Pertamina (Persero) juga harus mendapatkan PI khusus jika ada blok migas yang ingin diperpanjang.

(Baca: Pemerintah Diminta Berikan 60 Persen Wilayah Migas ke Pertamina)

Hal ini kata dia sangat penting untuk adanya transfer teknologi atau pengetahuan kepada Pertamina. ?Tapi itu sepanjang saham Pertamina 100 persen dikuasai negara. Di Cina saja BUMN mendapatkan PI up to 50 persen,? ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...