Iuran BPJS Naik, DPR: Pemerintah Tidak Peka Terhadap Kondisi Rakyat
Meski dalam aturan ini pemerintah resmi membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sebelumnya yang mencapai hingga 100%, iuran bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 tetap berlaku mulai 1 Juli 2020.
Dalam pasal 34 aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42 ribu per bulan. Khusus tahun ini, peserta mandiri hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan, sisanya sebesar Rp 16.500 ditanggung pemerintah.
(Baca: Naik-Turun Angka Iuran BPJS Kesehatan di Era Jokowi)
Namun, tahun depan dan selanjutnya peserta mandiri akan membayarkan iuran sebesar Rp 35 ribu dan pemerintah akan membayarkan sisanya Rp 7 ribu.
Keputusan ini segera mengundang kritik, karena dianggap tidak berpihak pada rakyat yang kini tengah kesulitan karena adanya pandemi corona. Sejumlah usulan untuk mengatasi permasalahan iuran pun dikemukakan.
Salah satunya dari Ekonom Senior Faisal Basri, yang menyatakan anggaran untuk BPJS Kesehatan dapat diambil pemerintah dengan memangkas belanja kementerian secara maksimal, terutama dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Sangat bisa iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan," kata Faisal dalam Webinar Iluni UI, Rabu (13/5).
Faisal mengatakan, pemangkasan belanja sejumlah kementerian masih sedikit. Misalnya, anggaran Kemenhan hanya dipangkas Rp 8,73 triliun atau 6,65% dari total anggaran Rp 131,1 triliun sehingga menjadi Rp 122,4 triliun.
Padahal, anggaran belanja senjata dapat ditunda di tengah masa pandemi virus corona atau Covid-19. Faisal juga menilai anggaran beberapa kementerian lain pun dapat digeser untuk menutup defisit BPJS.
(Baca: Faisal Basri Usul Iuran BPJS Diambil dari Dana Kementerian Pertahanan)