Hasil Survei: 44% Pekerja Formal Terganggu Upahnya karena Pandemi

Image title
17 Mei 2020, 20:18
pekerja, virus corona, pemotongan gaji
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Pekerja di Kudus, Jawa Tengah (12/5) menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya. Hasil survei TURC menyebut hanya 56% pekerja formal yang tak terganggu upahnya saat pandemi virus corona.

Ia mengatakan, hasil survei daring ini mengonfirmasikan laporan World Bank pada awal 2020 bahwa empat kelompok tersebut rentan akan turun kelas, bahkan menjadi pengangguran baru apabila terjadi guncangan ekonomi.  

Secara rinci pekerja yang dirumahkan tanpa upah penuh paling banyak terjadi di industri tekstil, garmen, sepatu, dan alas kaki dengan jumlah 54 persen. Lalu ada 50% pekerja yang WFH dengan gaji dipotong di sektor industri informasi dan telekomunikasi.

Selanjutnya, pekerja terbanyak masuk kerja tanpa upah penuh berada di industri tekstil dan garmen yakni 19 persen. Di bawahnya ada pegawai industri jasa sebanyak 18 persen yang dipotong gajinya meski bekerja di kantor.

Kemudian untuk pekerja yang kena PHK tanpa pesangon, lagi-lagi terjadi paling banyak di industri tekstil dan garmen dengan jumlah 32 persen. “Hal yang sama juga terjadi pada PHK dengan pesangon, 40% ada di industri tekstil,” kata Andriko.

(Baca: Usaha Lesu Akibat Corona, Asosiasi Sepatu Usul Bayar THR Semampunya)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...