Perpres 60 Tata Ruang Jakarta Disebut Memuat Peralihan Kawasan Lindung

Dimas Jarot Bayu
21 Mei 2020, 20:16
Perpres 60/2020 Disebut Memuat Peralihan 200 Hektare Kawasan Lindung .
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nelayan beraktivitas di atas kapalnya di kawasan Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (31/10/2019). Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mencatat adanya peralihan kawasan lindung di Teluk Jakarta.

Lebih lanjut, KSTJ menyatakan bahwa Perpres Nomor 60 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Alasannya, Pasal 81 Perpres Nomor 60 Tahun 2020 ikut mengatur pembangunan reklamasi untuk Pulau C, D, G, dan N di Teluk Jakarta.

(Baca: Mengenang Rayuan Pulau Palsu Reklamasi Teluk Jakarta  )

Ada pula rencana pemutihan kawasan Pulau H dengan mengonversinya sebagai perluasan daratan Jakarta sebagaimana tertera dalam Lampiran II pada Peta II-54-25-2 Perpres tersebut. Lebih lanjut, Pasal 6 Perpres Nomor 60 Tahun 2020 menyatakan bahwa tata ruang Jabodetabek-Punjur mencakup kawasan perairan 0-12 mil.

Padahal, kawasan tersebut tidaklah diatur melalui UU Tata Ruang. Kawasan perairan 0-12 mil diatur melalui UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Perpres Nomor 60 Tahun 2020 telah lampaui kewenangannya dalam konteks mereka seharusnya tidak bisa mengatur pemanfaatan ruang lautnya," kata anggota KSTJ dari FIN Indonesia, Marthin Hadiwinata.

Hal senada disampaikan Anggota KSTJ dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora. Menurut Nelson, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 telah melampaui kewenangannya karena mengatur kawasan perairan 0-12 mil di Teluk Jakarta.

Menurut Nelson, kawasan tersebut seharusnya diatur melalui Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN). Selain itu, pemerintah dapat mengatur kawasan tersebut melalui Rencana Zonasi Wilayah Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"RZWP3K itu belum disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jadi ada pertarungan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah," ujarnya. 

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...