Kejaksaan Bakal Periksa Fakhri Hilmi Pekan Depan dalam Kasus Jiwasraya

Image title
26 Juni 2020, 15:47
fakhri hilmi, kejaksaan agung, asuransi jiwasraya, ojk
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kantor Kejaksaan Agung RI. Kejagung akan mulai memeriksa Fakhri Hilmi terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya pekan depan.

Hari mengatakan bahwa saat itu Fakhri masih menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA OJK yang memiliki wewenang untuk tidak merekomendasikan Jiwasraya membeli saham tersebut. Bahkan, Fakhri pun memiliki kewenangan memberikan sanksi lantaran adanya upaya menaikkan harga saham secara signifikan.

(Baca: Respons OJK soal Deputi Komisioner Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya)

Kendati demikian, Jiwasraya tetap membeli reksa dana dari 13 MI, karena sudah ada kesepakatan antara Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dengan petinggi Jiwasraya saat itu, yakni Hendrisman Rahim dan Syahmirwan.

"Fakhri Hilmi selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham IIKP, yang dijadikan portofolio reksadana 13 MI, di mana penyertaan modal terbesar adalah Jiwasraya," ujar Hari.

Kejaksaan menilai, akibat dari perbuatan Fakhri yang tidak menjatuhkan sanksi terhadap produk reksa dana dimaksud pada 2016 menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi Jiwasraya pada 2018 hingga mencapai Rp 16,8 triliun sesuai LHP BPK 2020.

(Baca: 13 MI Tersangka Jiwasraya Kuasai 10% Dana Kelolaan Industri Reksa Dana)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...