Tangkap Maria Pauline, Pemerintah Segera Telusuri Aset Hasil Kejahatan

Image title
9 Juli 2020, 14:01
maria pauline lumowa tertangkap, kasus letter of credit fiktif bni, kerugian negara
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003.

Adapun kasus ini bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, ketika Bank BNI mengucurkan pinjaman US$ 136 juta dan € 56 juta, setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria dan Adrian Waworuntu. Pinjaman itu dilakukan untuk pembayaran transaksi internasional atau letter of credit (L/C) yang ternyata fiktif.

Aksi yang dilakukan Maria diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

(Baca: Yasonna Ungkap Kesulitannya saat Ekstradisi Buronan BNI Maria Pauline)

Pada Juni 2003, BNI yang curiga dengan transaksi keuangan Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. 

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan Pemerintah Kerajaan Belanda yang memberikan opsi agar Maria disidangkan di Belanda.

(Baca: Buronan Joko Tjandra Tak Hadir di Pengadilan, Sidang PK Ditunda)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...