Cabut Gugatan, Freddy Wijaya Masih Berharap Warisan Keluarga Sinarmas

Image title
4 Agustus 2020, 11:53
gugatan, gugatan hak waris, Freddy Widjaja, Grup Sinarmas
aplikasi.ekatjipta.org
Pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja. Salah satu anak Eka Tjipta, Freddy Widjaja mencabut gugatan hak waris atas 12 perusahaan Sinarmas.

Sebelumnya, Freddy melayangkan gugatan kepada lima saudara tirinya pada Juni lalu. Dalam petitum perkara bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tersebut, Freddy menyatakan dirinya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja, sama seperti lima saudara tirinya. Oleh karena itu, dia berhak atas harta waris berupa 12 perusahaan yang tergabung dalam Group Sinarmas.

Adapun, 12 perusahaan yang dimaksud Freddy antara lain, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Sinar Mas Land, PT Sinar Mas Multiartha, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.

Kemudian, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.

Seluruh aset 12 perusahaan yang masuk dalam objek gugatan ini diketahui bernilai Rp 671,8 triliun.

Terhadap 12 perusahaan tersebut Freddy menuntut agar para tergugat, yakni kelima saudara tirinya, membagi harta waris berdasarkan hukum perdata. Pembagian yang dituntut adalah, masing-masing setengah bagian.

Selain itu ia meminta kepada Hakim PN Jakarta Pusat untuk menetapkan sita jaminan atau conservatoir beslaag terhadap harta waris adalah sah dan berharga, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Grup Sinarmas menyatakan tuntutan hak waris atas 12 perusahaan yang terafiliasi dengan Sinarmas tidak memiliki landasan hukum. Alasannya, perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam gugatan tidak memiliki hubungan dengan almarhum Eka Tjitpa Widjaja.

"Pada dasarnya Sinarmas tidak memiliki sangkut paut dengan persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," ujar Gandi dihubungi pada Selasa (14/7).

Halaman:
Reporter: Agung Jatmiko, Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...