Freddy Widjaja Gugat Akta Wasiat untuk Kejar Hak Waris Aset Sinarmas

Image title
12 Agustus 2020, 19:45
Ilustrasi, Anak pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja. Freddy Widjaja kembali melayangkan gugatan hak waris kepada lima saudara tirinya.
Dokumentasi Freddy Widjaja
Ilustrasi, Anak pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja. Freddy Widjaja kembali melayangkan gugatan hak waris kepada lima saudara tirinya.

Kedua, ia memohon kepada pengadilan agar memerintahkan Indra Widjaja dan Elly Romsiah menghitung, serta menjumlahkan semua harta milik Eka Tjipta kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa almarhum masih hidup.

Ketiga, meminta pengadilan memerintahkan lima saudara tirinya membuat perincian atas harta peninggalan baik berupa uang maupun benda bergerak atau benda yang tidak bergerak, untuk diserahkan dan ditaruh dalam penyimpanan pengadilan.

Keempat, menuntut agar pengadilan menyatakan bahwa harta peninggalan Eka Tjipta baik berupa uang maupun barang bergerak dan tidak bergerak adalah harta peninggalan yang belum terbagi.

Kelima, menyatakan semua pemberian yang diberikan saat almarhum Eka Tjipta masih hidup kepada lima saudara tirinya merupakan harta warisan yang belum terbagi.

Keenam, meminta agar pengadilan membatalkan secara hukum terhadap kegiatan mengalihkan atau menjual harta peninggalan Eka Tjipta, apabila hal tersebut dilakukan oleh lima saudaranya selaku tergugat.

Ketujuh, ia menuntut agar pengadilan memerintahkan lima saudara tirinya untuk untuk membagi sisa uang atau harta peninggalan Eka Tjipta kepada ahli waris yang berhak, khususnya kepada dirinya selaku penggugat, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, ia meminta kepada pengadilan untuk menetapkan sita jaminan atau conservatoir beslaag terhadap harta waris adalah sah dan berharga.

Kemudian, meminta agar kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 1 miliar setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.

Terakhir, ia menuntut agar pengadilan dapat mengabulkan dan menjalankan putusan ini walau ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) dari pihak tergugat. Kemudian, meminta agar pengadilan memerintahkan lima saudara tirinya selaku tergugat untuk membayar biaya perkara.

"Saya mau berdamai asal sesuai dengan hukum yang berlaku menurut KHU Perdata. Hingga kini belum ada tanggapan dari saudara-saudara saya," ujarnya.

Sebelumnya, Managing Director Grup Sinarmas Gandi Sulistiyanto mengatakan perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam gugatan tidak memiliki hubungan dengan almarhum Eka Tjitpa Widjaja.

Gandi pun menyatakan, Freddy Widjaja selaku anak dari istri ketiga Eka Tjipta, yakni Herawaty Rusli, telah mendapatkan hak bagiannya sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Halaman:
Reporter: Agung Jatmiko
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...