Bea Cukai Jateng DIY Ungkap Modus dan Merek Rokok Ilegal

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
11 September 2020, 18:20
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Arif menambahkan, pelanggaran lainnya seperti dilekati pita cukai tapi palsu, antara lain menggunakan “jempel”, yaitu kertas fotokopi yang seolah-olah digunakan sebagai pita cukai. Kemudian menggunakan pita cukai bekas dan juga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan lainnya, misalnya pita cukai untuk rokok isi 12 batang digunakan untuk rokok isi 20 batang. Selain itu pita cukai rokok untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) digunakan untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), sehingga mengubah tarif cukai yang seharusnya dibayar.

“Dari sisi distribusi dan pengiriman, para pelaku kerap menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi, truk barang dengan bak terbuka, truk kontainer hingga Bus AKAP, bahkan medistribusikannya ke pedagang-pedagang kecil di pasar,” kata Arif.

Penggunaan truk barang yang paling sering digunakan, dengan modus pengangkutan di antaranya memuat secara penuh dalam truk dengan ditutupi terpal atau penutup lainnya. Selain itu ada yang memuat bersamaan dengan barang lain, seperti buah-buahan atau mebel yang digunakan untuk menutupi muatan rokoknya, ada juga yang mengemas rokok tersebut dalam bentuk barang lain seperti pigura, dimasukkan dalam peti palet dan lainnya.

Arif juga mengungkapkan beberapa merek rokok ilegal yang kerap beredar di pasaran antara lain, Luffman Merah, Luffman, Luffman Silver, Coffee Stick, Luffman Light, Gudang Cengkeh, Duuz, H Mind, Sakura dan Laris Brow. Merek lainnya juga ada dalam jumlah lebih sedikit seperti L4 Bold, Sekar Madu SMD, Laris Brow, SMD, Mildboro, YS Pro Mild, Mildbro Black Blast, Afirca Ice Jack dan masih banyak lagi.

“Rokok ilegal dengan menggunakan merek-merek tersebut banyak beredar di luar Pulau Jawa seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi,” ungkap Arif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...