Menyoal Berkurangnya Pesangon Karyawan dalam RUU Cipta Kerja

Pingit Aria
5 Oktober 2020, 16:13
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati pengurangan pesangon karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketentuan ini diatur pada klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

Dalam rapat daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja yang digelar pada Ahad (27/9) lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati skema pembayaran pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) maksimal sebanyak 32 kali gaji.

Total besaran pesangon itu sama dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 32 kali gaji. Yang membedakannya adalah soal siapa yang memberikan pesangon itu.

Dalam draf yang disepakati akhir bulan lalu, saat melakukan PHK, pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan membayar 9 kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kemudian, pada rapat pembahasan di tingkat tim perumus/ tim sinkronisasi RUU Ciptaker yang digelar Baleg DPR, Sabtu (3/10) malam, Pemerintah tiba-tiba kembali mengusulkan agar besaran pesangon untuk pekerja yang di-PHK kembali diubah menjadi maksimal 25 kali gaji. Komposisinya, 19 kali gaji dari pemberi kerja, dan enam kali gaji dari pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Alasan pemerintah, pandemi Covid-19. "Dalam perkembangan bahwa dan memperhatikan kondisi saat ini terutama dampak pandemi Covid-19 maka beban tersebut diperhitungkan ulang," kata Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dalam rapat tersebut.

POLISI KENAKAN MASKER DAN HAZMAT SAAT PENGAMANAN DEMO
POLISI KENAKAN MASKER DAN HAZMAT SAAT PENGAMANAN DEMO (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

Detail Pesangon

Ketentuan soal pesangon bagi korban PHK dalam RUU Cipta Kerja tercantum dalam pasal 156, klaster ketenagakerjaan. “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian tertulis dalam ayat 1.

Uang pesangon sebagaimana dimaksud adalah sebesar 1 bulan gaji untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun dan naik bertahap hingga maksimal 9 bulan gaji untuk mereka yang telah menjalani masa kerja di atas 8 tahun.

Kemudian, uang penghargaan masa kerja diberikan setara 2 bulan gaji untuk mereka dengan masa kerja 3-6 tahun. Angka itu akan meningkat sebanding masa kerja hingga maksimal 10 kali gaji bagi mereka yang telah bekekrja lebih dari 24 tahun.

Sedangkan, ketentuan yang terkait dengan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam pasal 82 pada bagian Jenis Program Jaminan Sosial Pasal 82. Program jaminan kehilangan pekerjaan adalah poin baru yang sebelumnya tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam RUU Cipta Kerja, jaminan kehilangan pekerjaan merupakan hak pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...