Menyoal Berkurangnya Pesangon Karyawan dalam RUU Cipta Kerja

Pingit Aria
5 Oktober 2020, 16:13
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” demikian  dikutip dari RUU Cipta Kerja.

Hanya, sebelum iuran tersebut berjalan, pemerintah akan menyetorkan modal awal untuk program jaminan kehilangan pekerjaan sebesar minimal Rp 6 triliun. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

AKSI TOLAK OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA
AKSI TOLAK OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

Paripurna Digelar Hari Ini

Atas usulan pemerintah tersebut, Badan Legislatif DPR menyepakatinya. Namun, ada dua fraksi yang menolak, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat.

"Fraksi PKS tetap kesepakatan panja pertama, tidak menginginkan perubahan seperti yang disampaikan pemerintah," kata Anggota Badan Legislatif DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah, Sabtu (3/10).

Fraksi Partai Demokrat juga menolak usulan pemerintah soal pengurangan jumlah pesangon PHK. Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mempertanyakan urgensi pemerintah menurunkan besaran pesangon bagi pekerja yang di-PHK. Apalagi, usulan itu hanya didasarkan hasil survei yang menyebut baru 7% perusahaan yang mampu membayar pesangon sesuai aturan.

"Saya khawatir sekali kalau ini turun ini akan merusak tatanan yang sudah ada. Mereka (buruh) akan marah," ujarnya.

Bagaimanapun, DPR dan pemerintah tetap menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja pada hari ini, Senin (5/10). Agenda ini dipercepat dari yang semula direncanakan pada Kamis (8/10).

Rapat ini digelar ditengah penolakan buruh. Sejumlah organisasi buruh mengancam akan melakukan mogok kerja nasional mulai 6 sampai 8 Oktober untuk menolak RUU tersebut.

Ada sejumlah alasan buruh menolak RUU Cipta Kerja. Selain penurunan pesangon, buruh juga menolak penghapusan upah minimum sektoral. Kemudian, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tanpa batas atau kontrak seumur hidup.

Selain itu, buruh juga menolak pelonggaran outsourcing, jam kerja yang eksploitatif, penghilangan Sebagian hak cuti dan jaminan pensiun dan kesehatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...