Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Suara Buruh dan Pengusaha Terbelah

Rizky Alika
6 Oktober 2020, 08:49
Demonstran membawa poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2020). Mereka menuntut DPR membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja serta mendesak pemerintah untuk me
ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Demonstran membawa poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2020). Mereka menuntut DPR membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja serta mendesak pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan di tengah pandemi COVID-19.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) Hamdani menambahkan bahwa UU Cipta kerja juga mengancam hilangnya cuti berbayar, termasuk hak cuti melahirkan. "Mengapa pemerintah malah ingin menyerang kesehatan dan kesejahteraan kita?" katanya.

Tak hanya itu, penolakan juga datang dari serikat pekerja lainnya, yaitu Federasi Serikat Buruh Makanan dan minuman (FSBMM), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), dan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI). Oleh karena itu, FSPM, FSBMM, PPIP, Indonesia, SERBUK, dan FSP2KI mendukung agenda buruh Indonesia yang akan melakukan mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020.

Sambutan Pengusaha

Sementara itu, pengusaha menyambut baik UU Cipta Kerja. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani berharap UU Cipta Kerja dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.

“UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah” kata Rosan dalam siaran pers.

Menurutnya, pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga pada ekonomi, termasuk penyediaan lapangan kerja. Saat ini banyak yang kehilangan pekerjaan, atau banyak pekerja yang bekerja menjadi paruh waktu.

Dengan banyaknya investasi yang masuk, lapangan perkerjaaan akan semakin terbuka dan meluas. “Kejadian pandemi Covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi,” kata Rosan.

Dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global, ia menilai perlu respons cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.

“Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6%,” ujar Rosan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...