Dampak Lingkungan dari Hilangnya Komisi Amdal di UU Cipta Kerja

Rizky Alika
9 Oktober 2020, 10:40
Petugas kepolisian membubarkan Massa Aksi told Omnibus Law dengan menembakan gas air mata di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Aksi tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas kepolisian membubarkan Massa Aksi told Omnibus Law dengan menembakan gas air mata di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Aksi tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian.

Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law telah menuai kritik dari berbagai pihak. Tidak hanya masalah ketenagakerjaan, isu lingkungan pun menuai sorotan. Salah satu perubahan aturan yang dinilai krusial ialah penghapusan Komisi Penilai Amdal (Analisis dampak lingkungan).

Sebagaimana diketahui, UU Cipta Kerja menyebutkan penghapusan Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun, Pasal 29 UU 32/2009 menyebutkan, dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Komisi tersebut wajib memiliki lisensi dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

Sebagai gantinya, Pasal 24 UU Cipta Kerja membentuk Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat yang bertugas menguji kelayakan lingkungan hidup. Tim lembaga tersebut terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, penghapusan Komisi Penilai Amdal dilakukan lantaran dokumen Amdal yang dianalisis mencapai 1.500 izin. Hal ini dinilai memperlambat proses analisis Amdal.

Menurutnya, pembentukan Lembaga Uji Kelayakan dilakukan berdasarkan evaluasi dari bertumpuknya izin Amdal. "Oleh karena itu kami lakukan penyesuaian terhadap Komisi Penilaian Amdal," kata Siti dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/10).

Ia pun memastikan, penyederhanaan proses tetap mempertahankan kualitas uji kelayakan lingkungan hidup. Tak hanya itu, ia memastikan pelaksanaan proses Amdal sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Kemudian, hal ini juga dilakukan untuk mengatasi bottle neck akibat keterbatasan jumlah Komisi Penilai Amdal. Nantinya, Tim Uji Kelayakan bakal membantu gubernur, bupati, dan walikota dalam menerbitkan persetujuan lingkungan.

Adapun, anggota tim tersebut merupakan pakar tersertifikasi. Dengan demikian, lanjut Siti, Uji Kelayakan dilaksanakan dengan terstandarisasi serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...