Jokowi Sebut Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja karena Hoaks

Rizky Alika
9 Oktober 2020, 18:29
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi protes tolak pengesahan RUU Cipta Kerja di Kawasan Gedung DPR/MRP, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI karena dinilai sudah menciderai hak-hak b
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi protes tolak pengesahan RUU Cipta Kerja di Kawasan Gedung DPR/MRP, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI karena dinilai sudah menciderai hak-hak buruh.
Gelombang Demo Buruh Tolak RUU Cipta Kerja
Gelombang Demo Buruh Tolak RUU Cipta Kerja (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.)

Kemudian, ia mendengar komentar terkait keberadaan bank tanah. Jokowi menyebutkan, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial , pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraira.

Tak hanya itu, bank tanah juga menjamin akses masyarakat pada kepemilikan tanah dan lahan. Terlebih lagi, selama ini Indonesia belum memiliki bank tanah.

Terkait informasi kewenangan pemerintah daerah, Jokowi menegaskan tidak ada upaya resentralisasi pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Selain itu, perizinan berusaha tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang disusun pemerintah pusat.

Jokowi menyebutkan, penetapan tersebut bertujuan menciptakan standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Adapun, penetapan NSPK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Selain itu, kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan aturan. "Bahkan ada penyederhanaan, standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah," ujar dia.

Kemudian, Jokowi menyebutkan proses penyusunan perizinan usaha diberikan batas waktu sehingga permohonan yang telah melewati batas tersebut akan dianggap disetujui. Hal ini dinilai penting untuk memberikan service level of agreement.

Setelah ini, pemerintah akan menyusun berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Jokowi menyebutkan, aturan turunan tersebut paling lambat akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

Jika ada pihak yang tidak menerima aturan tersebut, Jokowi mempersilakan untuk dilakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. "Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Kalau tidak puas dan menolak, silakan ajukan uji materi ke MK," kata dia.

Adapun, keterangan ini disampaikan setelah Jokowi mengadakan rapat terbatas secara virtual dan tertutup dengan para menteri dan gubernur dari Istana Bogor.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...