Belum Terima Naskah Asli, Buruh Tetap Siapkan Jurus Tolak UU Ciptaker

Rizky Alika
12 Oktober 2020, 19:58
buruh, cipta kerja, omnibus law
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.

"Sementara kami yang legal standing tolak UU Cipta Kerja, tapi pasalnya sama dengan kelompok itu, tapi sudah kalah. Itu berbahaya," katanya.

Soal naskah asli ini sempat menjadi pertanyaan banyak pihak. Apalagi beredar naskah UU Cipta Kerja terbaru yang berisi 1.035 halaman dari sebelumnya 905 halaman. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga sempat mengonfirmasikan kebenaran naskah terbaru ini.

Usai menerima naskah asli, konfederasi buruh masih mempelajari revisi proses pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Kami akan pelajari dulu UU yang baru tentang MK karena UU lama sudah direvisi," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Arif Minardi.

Menurutnya, serikat pekerja juga akan menganalisa tingkat keefektifan uji materiil di MK. Dia ingin MK nantinya tetap netral dalam mengambil keputusan.

Tak hanya serikat pekerja berbasis profesi, Nahdlatul Ulama lewat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) juga akan melakukan judicial review UU Cipta Kerja ke MK.

Mereka beralasan adasubstansi yang tidak diakomodir dalam pembahasan, salah satunya terkait Pasal 59 tentang outsourcing. Alasannya, banyaknya pekerja kontrak dan alih daya dikhawatirkan membuat mereka enggan berserikat.

"Jantungnya serikat ada di sana. Makanya kita akan melakukan judicial review terkait Pasal (59)," kata Wakil Presiden Dalam Negeri Dewan Pimpinan Pusat (DPP) K-Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko, Senin (5/10) dikutip dari laman NU.

Pengurus Besar NU sendiri juga telah mengeluarkan pernyataan akan bersama masyarakat yang mengajukan peninjauan kembali terhadap UU Cipta Kerja. Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah pekerja kontrak dan sertifikasi halal.

"Upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," demikian pernyataan resmi NU, Jumat (9/10).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...