Keliru dan Revisi Berulang dalam UU Ciptaker yang Sudah Diteken Jokowi

Rizky Alika
3 November 2020, 17:32
jokowi, uu cipta kerja, omnibus law
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Presiden Joko Widodo bersiap meninjau penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Presiden mengecek penyaluran BST kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Bogor dan berharap dengan adanya bantuan sosial ini bisa memperkuat daya beli masyarakat hingga nanti konsumsi domestik Indonesia menjadi normal kembali.

Sejumlah perubahan memang terlihat dalam bab lingkungan UU Cipta Kerja. Salah satunya Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal dilakukan oleh tim dari lembaga uji kelayakan pemerintah pusat.

Tim itu terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup.

Keputusan ini akan menjadi syarat penerbitan perizinan berusaha dari pemerintah. Hal ini bertolak belakang dengan aturan sebelumnya. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Hindun Mulaika berpendapat keberadaan Amdal yang dilemahkan menjadi ancaman bagi kelestarian alam Namun, dasar untuk menentukan proyek berisiko rendah atau tinggi belum terang benar aturan mainnya sampai sekarang.

Masalah lainnya dari omnibus law adalah proses perizinan yang tidak melibatkan peran atau partisipasi masyarakat. “Bagian ini kemudian dibatasi hanya untuk mereka yang terdampak langsung. Nah, soal terdampak langsung ini menjadi perdebatan besar,” kata Hindun kepada Katadata.co.id, Selasa (6/10).

Perhutanan Sosial

Jokowi memang berupaya menggerakkan roda perekonomian dari sektor lingkungan. Salah satu yang menjadi fokus adalah program perhutanan sosial.

Jokowi juga ingin memperkuat pendampingan kepada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Menurutnya, pendampingan diperlukan agar masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan dalam bisnis perhutanan sosial.

Dengan pendampingan tersebut, masyarakat sekitar hutan dapat mengembangkan bisnis perhutanan yang tidak terbatas pada agroforestri, tapi juga bisnis ekowisata, agro-silvo-pastoral, bioenergi, hasil hutan bukan kayu, hingga industri kayu rakyat. Seluruh bisnis tersebut dinilai akan menyejahterakan masyarakat sekitar hutan bila diikuti dengan pendampingan.

"Perhutanan sosial bukan hanya sebatas urusan pemberian izin kepada masyarakat, mengeeluarkan SK (surat keterangan) pada masyarakat. Tapi yang penting pendampingan," kata Jokowi dalam pembukaan Rapat Terbatas Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial secara virtual di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (3/11).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...