Prediksi Jalan Terjal Gugatan Pasal-pasal UU Cipta Kerja di Hadapan MK

Ameidyo Daud Nasution
5 November 2020, 06:00
hukum, mahkamah konstitusi, uu cipta kerja
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020). MK menunda semua jadwal persidangan sementara waktu mulai Senin (27/7) untuk dilakukan sterilisasi guna mencegah penyebaran COVID-19.

Namun beratnya jalur uji formil UU Cipta Kerja kemungkinan juga akan dihadapi pemohon. Apalagi selama ini MK telah menolak seluruh gugatan formil terhadap UU yang diajukan. Total sudah ada 44 gugatan yang ditolak hakim. “Hanya satu yang dalam proses, itu revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Bivitri.

Oleh sebab itu, Bivitri meminta hakim MK tegas dalam melakukan pembuktian terbalik dan meminta dokumen sebagai alat bukti persidangan. Sedangkan pemohon bisa menggunakan keterangan resmi yang diberikan pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Bisa menggunakan keterangan yang diberikan resmi, baik dari Pak Pratikno maupun (Wakil ketua DPR) Azis Syamsuddin,” kata Bivitri merujuk pernyataan terkait perubahan halaman dan perbaikan naskah aturan sapu jagat itu.

Adapun Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams berpesan kepada penggugat untuk berhati-hati mencantumkan pasal yang dimohonkan untuk diuji. Ia juga menyarankan pemohon membangun argumentasi yang kuat untuk meyakinkan hakim.

"Ini risiko karena UU ini lebih dari 70 undang-undang yang diubah," kata Wahiduddin saat sidang perdana pengujian UU Cipta Kerja, Rabu (5/11) dikutip dari Antara.

Sedangkan Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Iniciative (IOJI) Mas Achmad Santosa menyarankan adanya revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ini agar RI memiliki prosedur dalam pembuatan omnibus law yang lebih fokus.

"Karena Indonesia belum siap untuk memproses fat omnibus law dalam waktu singkat," kata Ota, panggilan akrabnya, kepada Katadata.co.id pekan lalu.

Meski sepakat dengan pernyataan Ota, namun Bivitri menambahkan solusi dari polemik aturan sapu jagat ini tak hanya amendemen peraturan. Menurutnya Jokowi perlu konsisten mendirikan Pusat Legislasi Nasional untuk merapihkan seluruh aturan tumpang tindih. "Jadi jangan omnibus law sendiri saja tapi konteksnya sekalian reformasi regulasi kita," katanya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...