Kasus Kerumunan Petamburan Antar Rizieq Jadi Tersangka di Polda Metro
Akhir November lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sikap Rizieq yang menolak dilakukan penelusuran kontak Covid-19 bisa diancam pidana sesuai Pasal 212 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Rizieq memang belum sekalipun hadir meski dipanggil aparat terkait kerumunan di Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020 serta Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud usai rapat di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (30/11).
Rizieq sempat menyampaikan kepada aparat dirinya melakukan tes Covid-19 secara mandiri setelah sakit usai acara pernikahan anaknya. Bahkan ia sempat dirawat di Rumah Sakit UMMI, Bogor. Meski demikian tidak diketahui hasil tesnya hingga saat ini.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo memang meminta massa yang berkerumun di Bandara Soekarno Hatta, Petamburan, Tebet dan Megamendung, pada kurun 10-14 November 2020, mengikuti tes Covid-19. Massa tersebut berkerumun karena kedatangan Rizieq dari Arab Saudi, dan perayaan Maulid Nabi serta pernikahan anaknya.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan