Kantongi Izin HTR, Masyarakat Register 40 Tak Lagi Ragu Berkebun

Hanna Farah Vania
Oleh Hanna Farah Vania - Tim Riset dan Publikasi
11 Desember 2020, 20:06
Lokasi HTR di Wilayah UPTD KPH Gedong Wani Dinas Kehutanan Provinsi Lampung
UPTD KPH Gedong Wani
Lokasi HTR di Wilayah UPTD KPH Gedong Wani Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

Sekilas, Desa Jatibaru di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, itu tampak tak ada beda dengan desa lain. Di pagi hari, usai sarapan, para petani akan berangkat ke sawah untuk berladang. Begitu pula anak-anak dan para remaja bergegas ke sekolah untuk belajar. Pasar Tanjung Bintang juga selalu ramai dengan warga yang berbelanja memenuhi kebutuhan pangan.

Siapa menyangka, rumah dan sawah milik warga beserta pelbagai fasilitas di desa itu sebenarnya berada di dalam kawasan hutan Register 40. Hutan itu membentang di dua kabupaten di Lampung yakni Lampung Selatan dan Lampung Timur. Sudah puluhan tahun hutan Register 40 dirambah dan berubah menjadi perkampungan. Desa Jatibaru ini hanya satu di antaranya.

Kawasan hutan Register 40 sudah ditetapkan sebagai hutan sejak zaman kolonial Belanda lewat Besluit Resident Lampung District No. 372 tanggal 12 Juni 1937. Bekas wilayah hutan Register 40 bersama hutan Register 5, Register 35, dan Register 37, kini menjadi wilayah kerja Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Gedong Wani.

Kini hampir tak ada lagi wilayah tutupan hutan di KPH Gedong Wani, termasuk bekas wilayah hutan Register 40. Perambahan hutan besar-besaran sudah terjadi sejak 1960-an. Dari total luas areal kelola KPH Gedong Wani seluas 30.243 hektare, hampir 85 persen di antaranya sudah berupa pertanian lahan kering dan perkebunan. Sisanya menjadi permukiman.  Jumlah penduduk yang berada di dalam areal kelola KPH Unit XIV Gedong Wani sebanyak 19.183 kepala keluarga pada 2015. Mereka tersebar di 39 desa.

Lantaran berada di dalam kawasan hutan, status lahan pertanian, kebun dan permukiman jadi persoalan. “Banyak masyarakat yang membentuk desa definitif, akibatnya belum ada perlindungan,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD KPH Gedong Wani Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Dwi Maylinda saat wawancara daring dengan Tim Riset Katadata (26/10).

Sepanjang tahun 1999 sampai 2000, kawasan hutan di Provinsi Lampung makin ciut. Hal ini terjadi karena pelepasan kawasan hutan seluas 145.125 hektare melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 256 tahun 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Provinsi Lampung. Pelepasan kawasan hutan tersebut melahirkan persoalan baru.

Sertifikasi lahan bekas hutan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung ternyata malah memunculkan sertifikat-sertifikat tanah di kawasan hutan. Hal ini terjadi lantaran BPN tak melibatkan dinas kehutanan dalam proses sertifikasi. Kasus seperti ini juga terjadi di kawasan hutan Register 40. Alhasil, masyarakat tidak memiliki kekuatan hukum untuk tinggal di wilayah tersebut. Bisa saja suatu waktu dapat diusir karena tinggal dalam kawasan hutan.

Seperti biasa, ada saja oknum-oknum yang mencoba ‘mengail di air keruh’, memanfaatkan masalah sertifikasi lahan tersebut. “Banyak oknum yang menjanjikan sertifikasi lahan perumahan kepada masyarakat dan membantu melepaskan status wilayahnya menjadi kawasan bukan hutan,” ucap Dwi. Janji-janji palsu seperti itu tentu saja bukan jalan keluar bagi warga yang kini masih tinggal dan hidup dari kawasan hutan Gedong Wani.

HTR Jadi Jalan Keluar

Kawasan hutan produksi UPTD KPH Gedong Wani di Register 40
Kawasan hutan produksi UPTD KPH Gedong Wani di Register 40 (UPTD KPH Gedong Wani)

Hingga pada tahun 2016 lahir program Perhutanan Sosial. KPH Gedong Wani dan masyarakat yang tinggal di Register 40 sepakat skema Perhutanan Sosial dapat jadi solusi. “Akhirnya kami semua sepakat untuk mengajukan izin skema HTR (Hutan Tanaman Rakyat),” ujar Dwi. Melihat sumber mata pencaharian masyarakat berasal dari hasil hutan, khususnya kayu, izin HTR diharapkan dapat meningkatkan kualitas budidaya dengan menerapkan teknik agroforestri.

Dengan pertanian terpadu, masyarakat yang bergantung pada pemeliharaan hewan ternak dan hasil hutan bukan kayu juga dapat menuai manfaat. Namun, proses ini pun tak mudah. “Masyarakat itu awalnya juga takut dibohongi lagi seperti sebelum-sebelumnya, makanya mereka berhati-hati sekali,” Dwi bercerita. Sehingga, perlu komunikasi yang intens untuk membangun kepercayaan masyarakat dengan dibantu oleh penyuluh kehutanan dari Dinas Kehutanan dan pendamping dari Bakti Rimbawan.

Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTR pada 2018 dengan total luasan 3.508 Ha akhirnya keluar. Hingga saat ini terdapat 5 gabungan kelompok tani yang mendapat izin HTR. Upaya tidak berhenti di situ, kecamatan lain yang belum mendapat izin Perhutanan Sosial akan diupayakan untuk mendapat izin skema Kemitraan Kehutanan.

Dengan adanya skema HTR, masyarakat merasa aman karena tidak lagi merasa was-was suatu saat akan diusir dari tempat tinggalnya. Seperti yang dirasakan oleh Sugiman, petani karet sekaligus ketua Gapoktan HTR Jaya Abadi. “Kami sekarang punya keleluasaan untuk berusaha dan berkebun, tidak ragu-ragu lagi,” katanya saat bercerita dengan Tim Riset Katadata secara daring (4/11).

Gapoktan yang Ia pimpin sudah 35 tahun berdiri. Mereka membudidayakan karet, akasia, sengon juga tanaman holtikultura seperti jagung dan singkong. Tak hanya melulu berkebun dan bertani. “Mulai Juli tahun ini, kami bangun UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dari hasil panen,” kata Sugiman. Dia dan teman-temannya mulai mengembangkan usaha keripik dan kerajinan bamboo serta taman wisata.

Sebelum ada HTR, pendapatan masyarakat tidak menentu. Sekarang, Sugiman dan teman-temannya bisa mendapatkan Rp 1 juta – Rp 2,5 juta per bulan. “Peningkatan pendapatannya hampir 100 persen,” katanya.

KPH Gedong Wani menjadi pemenang survei dalam konteks penyelesaian konflik yang diselenggarakan oleh Katadata Insight Center (KIC) dengan tajuk “Survei kepada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)”. Survei dilaksanakan pada 15 – 24 September 2020 dengan mewawancarai 210 orang responden dari 103 KUPS. Survei menilai KPH Gedong Wani sebagai pemegang izin yang paling banyak menyelesaikan konflik dalam satu tahun.

Jumlah Konflik yang Dihadapi Responden Sebelum dan Sesudah Perhutanan Sosial Per Tahun
 

Penyelesaian konflik melalui mediasi dipandang jadi jalan keluar terbaik. 79,5 persen responden merasakan keberhasilan resolusi konflik lahan melalui mediasi. Pemberian jaminan kepastian hukum melalui izin perhutanan sosial jadi alternatif lain penyelesaian konflik.

Perhutanan Sosial
 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...