Rapid Test Antigen Gratis di Rest Area Tol Cipali dan Cipularang

Image title
Oleh Doddy Rosadi - Tim Riset dan Publikasi
27 Desember 2020, 08:00
Rapid test gratis
Humas Pemprov Jawa Barat
Rapid test gratis

"Kolaborasi ini dilakukan agar pengetesan berjalan optimal. Pelaku perjalanan yang dinyatakan positif Covid-19 mendapat penanganan yang tepat," imbuhnya.

Selain pelaksanaan rapid test antigen, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat memeriksa penerapan protokol kesehatan 3M di rest area Tol Cipali maupun Cipularang.

Hery pun mengimbau pelaku perjalanan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan melakukan pengetesan guna memastikan dirinya negatif Covid-19.

"Anggap saja kita sedang berkomunikasi dengan orang positif Covid-19. Jadi kita harus pakai masker dengan benar dan jaga jarak. Atau kita anggap diri kita membawa virus. Bagaimana kita jangan sampai menularkan kepada orang lain," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Kemenhub).  SE Kemenhub tersebut merujuk pada SE yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan pada 20 Desember 2020.

Masa berlaku SE Kemenhub tersebut berlaku untuk transportasi laut, udara dan perkeretaapianmulai 22 Desember 2020 - 8 Januari 2021. Sementara untuk transportasi darat, terhitung 19 Desember - 8 Januari 2021.

Hal-hal penting yang dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Ini berlaku mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

Khusus perjalanan ke Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...