Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar karena Proyek Tol Desari

Pingit Aria
26 Januari 2021, 10:17
Kendaraan melintas di jalan Tol Desari seksi II, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Tol Desari (Depok - Antasari) seksi II ruas jalan Brigif - Sawangan sepanjang 6,3 kilometer mulai beroperasi hari ini dan belum dikenakan tarif.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.
Kendaraan melintas di jalan Tol Desari seksi II, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Tol Desari (Depok - Antasari) seksi II ruas jalan Brigif - Sawangan sepanjang 6,3 kilometer mulai beroperasi hari ini dan belum dikenakan tarif.

Khusus untuk Tergugat II, Tommy juga meminta pembayaran ganti rugi materiil sejumlah Rp 34.190.500.000.

Selain itu, Tommy juga meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan. Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).

Jalan Tol Depok Antasari (Desari) adalah jalan tol penghubung Jakarta dan Depok. Pembangunan jalan tol ini dikerjakan dalam lima seksi, di mana Seksi 1 telah diresmikan pada 27 September 2018.

Kalah lawan Sri Mulyani

Ini bukan peserteruan pertama Tommy Soeharto dengan pemerintah di ranah hukum. Sebelumnya, ia juga pernah bersengketa dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam proyek mobil nasional di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN).

Perkara hukum bermula dari proyek mobil nasional yang gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997. Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang. Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.

Pada 13 Desember 2017, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...