Pemerintah Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik, Seberapa Aman?
Ia pun memastikan, kebijakan yang memberikan efek besar kepada publik memerlukan mitigasi risiko korupsi sejak awal. Terlebih, Presiden Joko Widodo dianggap kerap mengunjungi daerah untuk mendorong proses penerbitan sertifikat tanah.
"Proyek e-KTP cukuplah menjadi pembelajaran," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Jokowi memang beberapa kali berkunjung ke daerah untuk membagikan sertifikat tanah. Mantan Walikota Solo itu menargetkan sebanyak 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia harus bersertifikat pada 2025. Jokowi mengatakan program sertifikasi merupakan langkah panjang yang dimulai sejak 2015.
Seluruh jajaran Kementerian ATR di pusat dan daerah bekerja keras sehingga penerbitan sertifikat dapat meningkat. Pada 2016, sertifikat yang diserahkan mencapai 1,1 juta bidang. Kemudian, jumlah penerbitan sertifikat tanah meningkat pada 2017 menjadi 5,4 juta bidang.
Selanjutnya pada 2018, penyerahan sertifikat mencapai 9,3 juta bidang. Tahun berikutnya, penyerahan serifikat tanah sebanyak 11,2 juta bidang, melebihi target dari Jokowi sebanyak 9 juta bidang.
Untuk 2020, target penyerahan sertifikat tanah semula ditetapkan 10 juta bidang. Namun, Jokowi melonggarkan target tersebut menjadi 7 juta bidang lantaran terdampak pandemi Covid-19.
Janji Pemerintah
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil memastian, tidak ada kasus e-KTP untuk yang kedua kali. "Keledai pun tidak mau masuk dalam lubang yang sama," ujar dia dalam acara Liputan 6, Senin (8/2).
Oleh karena itu, BPN telah menyediakan sistem IT dan data tanah secara mandiri.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan membuka lelang dengan sistem Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). KPBU tersebut dipastikan akan melalui proses lelang yang terbuka dan transparan.
Ia pun memastikan, data elektronik soal kepemilikan tanah itu akan dijamin keamanannya. BPN akan mengikuti standar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
BPN juga akan mengikuti standar ISO untuk memastikan keselamatan standar pada bidang informasi teknologi. "Jadi dari segi keamanan dan realibility, jauh lebih aman dengan proteksi berlapis-lapis," ujar dia.
Dengan pencatatan digital yang lebih transparan, sertifikat tanah elektronik akan mencegah terjadinya sengketa tanah. Nantinya, sertifikat tanah berbentuk kertas yang telah terdigitalisasi akan diberikan stempel untuk memastikan keasliannya.
Hanya, sertifikat kertas tersebut sudah tidak berlaku lagi lantaran sudah ada sertifikat dalam bentuk elektronik. BPN pun akan menyimpan sertifikat tanah tersebut dalam bentuk elektronik.
"Kalau masyarakat mau pegang (sertifikat kertas), pegang saja. Namun kami gunting ujungnya karena tidak bermanfaat lagi. Tapi keasliannya bisa dilihat dengan sertifikat elektronik," ujarnya.