Pasca-Tangkap Samin Tan, KPK Bidik Mantan Menteri dan Politisi?

Rizky Alika
6 April 2021, 20:38
kpk, korupsi, samin tan, batu bara
ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan naik ke dalam mobil tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah.

Samin diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian karya Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah.

Eni menyanggupi permintaan tersebut dan diduga memengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat DPR untuk melancarkan aksinya.

Adapun, Jonan pada Mei 2019 lalu pernah dimintai keterangan KPK sebagai saksi kasus ini. Penyidik menggali informasi sejauh mana mantan Dirut PT KAI itu tahu mengenai terminasi kontrak PKP2B PT AKT.

Kronologi Penangkapan Samin

Sebelumnya, Samin telah ditetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020. Tim penyidik KPK dibantu pihak Polri terus berkoordinasi dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat sekitar Jakarta.

Pada Senin 5 April 2021, tim penyidik KPK mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Samin Tan. Selanjutnya, tim bergerak dan memantau keberadaan Samin yang berada di salah satu kafe di MH Thamrin, Jakarta Pusat serta dilakukan penangkapan.

Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada 13 Juli 2018 di Jakarta. Saat itu, KPK menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes B. Kotjo, mantan Sekretaris Jenderal Golkar, dan Idrus Marham.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...