Batas Laporan SPT Badan Kurang Sepekan, Strategi DJP Genjot Kepatuhan

Image title
Oleh Ekarina - Tim Publikasi Katadata
26 April 2021, 14:34
Rillis_Pajak2
Katadata

Hingga Jumat (23/4) tercatat sudah ada sekitar 515.230 SPT Tahunan disampaikan oleh wajib pajak badan. Secara total, laporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 yang sudah disampaikan wajib pajak orang pribadi dan badan sebanyak 11,9 juta.

Rinciannya, wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan tercatat 11,4 juta. Adapun badan usaha yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini sekitar 1,6 juta. Dengan demikian, DJP masih menantikan laporan SPT Tahunan sekitar 1,1 juta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) maupun Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu. "Pelaporan lebih awal menghindari peningkatan volume pelapor SPT pada akhir masa pengisian," kata Sri Mulyani awal Maret lalu.

Terlebih di masa pandemi, akan semakin banyak para wajib pajak yang melaporkan SPT secara elektronik melalui e-filling. “Dalam hal ini tidak perlu datang ke kantor pajak dan bisa melakukannya secara elektronik,” ujarnya.

Menteri Sri meminta agar segera melaporkan SPT untuk menghindari potensi terjadinya error bila serentak mengakses e-filling pada batas akhir waktu pelaporan. Dia mengatakan bahwa pajak merupakan uang rakyat yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat.

Sebagian dari penerimaan negara akan digunakan untuk penanganan Covid-19 hingga membangun infrastruktur. "Uang rakyat kembali ke perekonomian sehingga kita bisa mendukung seluruh kehidupan bernegara,” kata Sri Mulyani.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...