SP3 Sjamsul Nursalim Digugat, KPK Harap Ada Terobosan Hukum Baru

Rizky Alika
3 Mei 2021, 16:00
kpk, blbi, sjamsul nursalim, hukum, korupsi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Ali berharap ada terobosan baru dari gugatan SP3 Sjamsul Nursalim.

Saat ini, KPK fokus untuk membantu penyelesaian kasus ini, termasuk memberikan data-data kepada Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang telah dibentuk oleh pemerintah.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 perkara BLBI melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (30/4). Dia mengaku optimistis majelis hakum akan mengabulkan seluruh permohonan untuk mencabut SP3.

Boyamin beralasan KPK mendalilkan SP3 dengan rujukan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung sehingga tak ada lagi aspek penyelenggara negara dalam perkara BLBI dan BDNI. Dia menganggap hal ini tidak benar karena dalam surat dakwaan, Syafrudin Arsyad Temenggung didakwa bersama dengan Dorodjatun Koentjoro-Jakti yang saat itu menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pada persidangan Syafrudin 15 Mei 2018 lalu, jaksa KPK juga mendakwa Dorodjatun yang dianggap ikut memperkaya Sjamsul dalam kasus tersebut. Dengan kata lain,  meskipun Syafrudin telah bebas, masih ada Penyelenggara Negara lainnya yang bisa dieksplorasi lebih jauh.

"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," ujar dia Kamis (29/4).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...