Jokowi Larang Investasi Minuman Keras, Perdagangan Miras Boleh

Rizky Alika
7 Juni 2021, 17:01
Jokowi Larang Investasi Minuman Keras, Perdagangan Miras Boleh
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Ilustrasi. Petugas menggunakan alat berat memecahkan ribuan botol miras (minuman keras) ilegal untuk dimusnahkan di halaman Mapolda Banten, di Serang, Rabu (5/5/2021).

Sebelumnya Jokowi sempat maju-mundur dalam menutup investasi pada industri miras. Ia sempat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang turut melarang investasi pada industri minuman keras. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, regulasi tersebut menuai pro dan kontra. Setelah menerima masukan dari para ulama, ormas, tokoh agama, dan pemerintah daerah, Kepala Negara mencabut lampiran larangan investasi pada industri minuman keras pada awal Maret 2021.

Lalu, lampiran aturan itu dicabut satu bulan setelah Perpres ditandatangani. Kini, Jokowi kembali menerbitkan larangan investasi pada industri minuman keras.

Sebelumnya, Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky menilai, investasi minuman keras akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia. Sebab, investasi tersebut dapat membuka lapangan kerja, menambah devisa negara, meningkatkan penerimaan negara, hingga menciptakan alih teknologi pada tenaga kerja.

“Tenaga kerja terserap, lalu tenaga akan beradaptasi dengan teknologi baru jadi ada peningkatan kapasitas,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...