Golongan Baru SIM CI dan CII, Simak Syarat dan Aturannya

Image title
29 Juli 2021, 11:44
Golongan Baru SIM CI dan CII, Simak Syarat dan Aturannya, sim ci, sim cii, beda golongan sim, sim sepeda motor, sim motor, surat izin mengemudi, syarat sim c, perbedaan sim motor
ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.
Warga memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai perpanjangan di Bus Pelayanan SIM Keliling, Banda Aceh, Aceh, Kamis (4/3/2021). Selama pandemi COVID-19, Polda Aceh tetap mengoperasikan beberapa unit Bus Pelayanan SIM Keliling di beberapa lokasi untuk memberikan kemudahan kepada warga dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.

Aturan tersebut juga berlaku bagi pemilik sepeda motor listrik yang harus mengganti SIM C menjadi SIM CI ataupun CII. Tetapi, pemilik moge dan motor listrik tidak bisa langsung membuat SIM CI atau SIM CII.

Untuk mendapatkan SIM CI atau CII, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan. Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan CII. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM CII.

Persyaratan penerbitan SIM

Persyaratan untuk penerbitan SIM sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:

  • Usia.
  • Administrasi.
  • Kesehatan.
  • Lulus ujian.

Cara mendapatkan SIM CI dan CII

Pengguna moge dan sepeda listrik dapat mengganti SIM C menjadi SIM CI dan CII dengan mengikuti cara berikut:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Penerbitan SIM

Pihak Kepolisian bagian Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) adalah pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan registrasi dan identifikasi Pengemudi. Satpas terdiri atas:

  • Satpas level I menerbitkan SIM dengan golongan SIM D, SIM DI, SIM C, SIM CI, dan SIM A.
  • Satpas level II menerbitkan SIM dengan golongan SIM D, SIM DI, SIM C, SIM CI, SIM A, dan SIM A umum.
  • Satpas level III dan Satpas level IV menerbitkan SIM dengan golongan SIM D, SIM DI, SIM C, SIM CI, SIM A, dan SIM A umum.

Biaya penerbitan SIM CI dan CII sama dengan penerbitan SIM C. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, saat ini pembuatan SIM C memiliki biaya sebesar Rp 100.000.

Saat ini, Polri masih melakukan sosialisasi dan persiapan agar peraturan baru dapat diterapkan secara optimal dalam masyarakat sehingga para pengendara motor tidak perlu khawatir.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...