Anies Wajibkan Pengunjung Mal, Pasar hingga Restoran Sudah Vaksin

Ameidyo Daud Nasution
5 Agustus 2021, 21:10
vaksin, Anies, Jakarta
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Gubernur DKI Anies BAaswedan menetapkan syarat bukti vaksin bagi mereka yang datang ke mal hingga restoran.

Begitu pula supermarket, pasar tradisional, kelontong, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, hingga tempat cuci kendaraanbisa beroperasi sampai 20.00. Meski demikian pengunjung dan pekerja tempat tersebut harus membawa bukti vaksinasi.

Selain itu ketentuan wajib membawa bukti vaksinasi juga berlaku kepada pekerja dan pengunjung restoran, warung makan, lapak jajanan, dan kaki lima. Sedangkan aturan pembatasan tidak makan di tempat berlaku untuk restoran.

Masuk mal dan pusat perbelanjaan juga wajib membawa bukti telah divaksin. Namun mal juga dibatasi aksesnya kepada pegawai toko yang melayani penjaulan online, restoran, supermarket, dan swalayan.

Ketentuan bukti vaksin juga berlaku bagi pengendara, ekerja, dan pengguna transportasi publik. Adapun kapasitas angkutan umum juga dibatasi 50%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...