KPK Akan Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Rezza Aji Pratama
5 Oktober 2021, 16:19
Pertamina
Katadata

“Bulan November atau maksimal Desember akan saya gugat praperadilan," kata Boyamin, dikutip dari Antara, Selasa (5/10).

Boyamin menegaskan KPK harus mengungkap baik aspek kerugian negara oleh pihak internal dan dan eksternal Pertamina. Ia juga menyebut KPK harus menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang untuk mengembalikan kerugian negara yang ditaksir Rp 2,2 triliun.

Kasus ini bermula ketika Pertamina menandatangani perjanjian jual beli LNG dengan Anadarko Petroleum Corporation pada Februari 2019. Isinya berupa komitmen Pertamina mengimpor 1 juta metrik ton per tahun (MTPA) dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd selama 20 tahun. Anak usaha Anadarko ini memiliki lapangan gas raksasa di lepas pantai Blok Mozambique Area 1.

Pertamina beralasan membeli gas tersebut untuk kebutuhan domestik. Termasuk di dalamnya bahan bakar pembangkit listrik dan proyek pengembangan atau RDMP Kilang Cilacap. Selain itu, perusahaan membeli LNG dari Mozambique karena harganya yang murah. Namun, proyeksi Pertamina meleset. Pasokan LNG dalam negeri saat ini justru berlebih. Pandemi Covid-19 juga membuat harga komoditas ini anjlok cukup signifikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...