RI Berpotensi Kebobolan Covid-19 Jika Karantina Dipangkas Jadi 5 Hari
Hal yang sama juga disampaikan epidemiolog dari Universitas Airlangga Laura Navika Yamani. Indonesia bisa mengalami lonjakan kasus Covid-19 lantaran memangkas masa karantina. "Kita akan bisa berisiko mengalami peristiwa seperti sebelumnya," kata Laura, Selasa (12/10).
Laura berpendapat jika masa karantina idealnya dilakukan paling tidak selama 8-10 hari. Aturan ini juga harus diikuti oleh seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI dan WNA.
"Karena jika satu orang tidak mengikuti aturan dan diikuti oleh yang lain, ini bisa berisiko munculnya kasus imported case yang berasal dari luar negeri," ujarnya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan karantina selama 5 hari juga berlaku bagi WNI. Adapun, keputusan ini dilakukan lantaran pemerintah telah menghitung masa inkubasi selama 4,8 hari.
"Masa inkubasi 4,8 hari. Jadi maksimum sudah turun di bawah 4% probability penularannya. Jadi, saya kira risikonya makin rendah," kata Luhut.
Penurunan risiko penularan juga terjadi seiring dengan peningkatan jumlah masyarakat yang divaksin Covid-19. Selain itu, peningkatan cakupan vaksinasi juga dilakukan pada kelompok lansia.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan