Masa Karantina Resmi Jadi 5 Hari untuk WNI dan WNA, Berlaku Hari Ini

Rizky Alika
14 Oktober 2021, 13:46
karantina, covid-19,
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Pekerja membersihkan kamar yang akan digunakan sebagai tempat karantina bagi wisatawan mancanegara di Hotel Griya Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Senin (11/10/2021). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar menyiapkan 35 hotel untuk karantina. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

Sementara, WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA, diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Tempat akomodasi tersebut wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang memenuhi syarat dan ketentuan kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE).

 Adapun, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia bisa melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari.

Apabila hasil tes RT-PCR pelaku perjalanan positif saat kedatangan, ia harus melakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit rujukan.

Biaya perawatan WNI akan ditanggung oleh pemerintah, sedangkan WNA menanggung biaya sendiri.

WNA yang tidak dapat mebiayai karantina mandiri atau perawatan di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimabngan izin masuk dapat diminta pertanggungjawaban.

Adapun, WNI dan WNA akan melakukan tes RT PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Apabila negatif, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Bila positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit rujukan.

 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...