Memberatkan, Pengusaha-Nelayan Minta Tarif Harga Patokan Ikan Direvisi

Cahya Puteri Abdi Rabbi
14 Oktober 2021, 14:48
nelayan, perikanan, KKP, pengusaha
ANTARA FOTO/Saptono/tom.
Nelayan mengangkut ikan hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Beba di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (3/10/2021).

Hal itu dilakukan untuk memastikan roda pergerakan ekonomi dari sektor kelautan perikanan khususnya subsektor perikanan tangkap terus berjalan.

“Sebetulnya HPI yang sudah ditetapkan dulu, kalau menurut analisis kami sudah sewajarnya. Namun, kita menerima aspirasi dan kita konsultasikan HPI yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan harga-harga yang kita terima dari masyarakat dan akan kita kaji kembali berapa harga yang pantas,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono melakukan pemutakhiran harga patokan ikan yang dinilai sebelumnya tidak relevan dengan kondisi saat ini karena memakai basis data 10 tahun lalu.

 Trenggono menegaskan, jika pemutakhiran sesuai PP 85 Tahun 2021, bertujuan untuk pemutakhiran standar kesejahteraan nelayan.

"Artinya selama ini kita menganggap tingkat kesejahteraan nelayan masih sama dengan tahun 2011. Melalui pemutakhiran HPI, ke depan kita akan memiliki program pemberdayaan yang jauh lebih akurat untuk lebih memajukan nelayan," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (8/10).

Trenggono menjelaskan, kontribusi PNBP perikanan tangkap pada pendapatan negara selama ini tergolong masih sangat kecil. Capaian PNBP SDA Perikanan tahun 2020 misalnya, hanya di angka Rp600 miliar.

Padahal nilai produksi perikanan tangkap sebesar Rp 220 triliun. Dengan demikian, regulasi tersebut merupakan instrumen utama untuk mengoptimalkan nilai pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia.

Tujuan lain dari terbitnya kebijakan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi para pelaku usaha perikanan di Indonesia.

 Melalui beleid ini, pemerintah menambahkan sistem penarikan PNBP pasca produksi, dimana jumlah PNBP yang dibayarkan ke negara sesuai dengan hasil tangkapan.

Ia juga menegaskan, hasil PNBP perikanan akan disalurkan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.

Seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur pelabuhan perikanan, pemberian jaminan sosial kepada nelayan dan ABK, melengkapi sarana dan prasarana yang ada di pelabuhan menjadi lebih modern, hingga memberi dukungan teknologi pada kapal-kapal nelayan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...