WN Cina Otak Pinjol Ilegal Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rezza Aji Pratama
12 November 2021, 12:30
pInjol ilegal
Katadata
irektur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (ketiga kanan) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Mahfud menegaskan pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif. Oleh karena itu, pemerintah menganggap semua aktivitas pinjol ilegal batal demi hukum.

“Kalau ada yang tidak bayar lantas diteror, segera lapor polisi. Kepolisian akan bantu melindungi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/10). 

Mahfud melanjutkan pemerintah juga mempertimbangkan untuk menindak pinjol ilegal secara pidana. Adapun beberapa pasal yang akan dipakai mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Selain itu, aparat juga bisa memanfaatkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama pasal 29 dan pasal 32. Guna melindungi korban dari ancaman teror oleh pinjol ilegal, Bareskrim Polri juga dikerahkan untuk menindak para pekerja dan pemodal di pinjol ilegal tersebut.

Mahfud menegaskan ketentuan ini hanya berlaku bagi pinjol ilegal. Adapun bagi pinjol legal yang sudah berbadan hukum, ia menyerukan untuk menurunkan suku bunga agar tidak membebani konsumen. Selain itu, pinjol juga

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...