Perpres Jokowi yang Menaungi Perdagangan dan Pajak Karbon, Ini Poinnya

Happy Fajrian
17 November 2021, 13:17
perdagangan karbon, nilai ekonomi karbon, emisi karbon
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi emisi karbon.

2. Pembayaran berbasis kinerja

Pembayaran berbasis kinerja adalah pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan emisi GRK yang telah diverifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.

Pembayaran berbasis kinerja dilakukan terhadap pengurangan emisi yang dihasilkan kementerian, pemda, dan pelaku usaha. Namun pembayaran berbasis kinerja tidak menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan karbon.

3. Pungutan atas karbon

Sementara pungutan atas karbon merupakan pungutan negara yang dikenakan atas barang dan jasa yang memiliki potensi atau kandungan karbon serta atas kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup

Pungutan ini dilakukan dalam bentuk pungutan pajak, baik pusat maupun daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya, berdasarkan kandungan karbon, potensi emisi karbon, jumlah emisi karbon, serta kinerja aksi mitigasi perubahan iklim.

Dalam pelaksanaan pungutan, Menteri Keuangan mendapatkan tugas menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan pungutan setelah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta menteri lainnya sesuai dengan tujuan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC).

Adapun pungutan atas karbon diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan dilaksanakan dalam bentuk pajak karbon. Pajak ini berlaku apabila wajib pajak memberi barang yang mengandung karbon, atau melakukan aktivitas yang menghasilkan karbon.

Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar. Jika harga di pasar ternyata lebih rendah dari Rp 30 per kg CO2e, maka berlaku tarif minimum Rp 30 per Kg CO2e.

Perpres NEK merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi GRK melalui kebijakan, langkah, serta kegiatan untuk mencapai target NDC yakni mengurangi emisi GRK sebesar 29% atau 834 juta ton setara CO2 (CO2e) pada 2030 dengan usaha sendiri, dan 41% atau 1.185 juta ton CO2e dengan kerja sama internasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...