ICW Kritik Mahkamah Agung Soal Vonis Jaksa Pinangki

Image title
19 November 2021, 15:52
ICW
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Pinangki terbukti melakukan tiga dakwaan yaitu menerima suap US$ 500.000 dari Djoko Tjandra serta pencucian uang US$ 375.279 atau setara Rp 5,2 miliar. Dakwaan ketiga adalah pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan US$ 10 juta kepada pejabat kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk menggagalkan eksekusi Djoko.

Uang suap itu digunakan Pinangki untuk berbagai macam hal seperti membeli mobil BMW X5 seharga Rp 1,7 miliar atas namanya, pembayaran sewa hotel di Trump Tower, Amerika Serikat senilai Rp 72 juta, pembayaran dokter kecantikan di AS bernama Adam R Kohler senilai Rp 139,9 juta, hingga pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Residence sebesar Rp 940 juta per tahun.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi pidana terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonaparte memindahkan Napoleon ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Sebelumnya Napoleon ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri.

Napoleon sebelumnya terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus yakni dugaan suap dalam penghapusan pemberitahuan merah Interpol (red notice) dan surat jalan palsu. Napoleon ditawari Rp 3 miliar agar nama Djoko Tjandra expired dari daftar buronan di red notice. Namun, ia meminta Rp 7 miliar. Bukan tanpa sebab, Divisi Hubungan Internasional Polri terkoneksi dengan system di Lyon Prancis. Tindakan tersebut dilakukan Napoleon saat menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...