Banyak Perusahaan Rugi, Bahlil Minta Jiwa Besar Buruh Terima UMP 2022

Cahya Puteri Abdi Rabbi
1 Desember 2021, 14:53
ump, bahlil, upah, upah minimum
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah buruh dari berbagai serikat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Massa aksi menuntut Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.

"Dari hasil  komunikasi kami, mereka memahami kondisi bangsa kita. Dan mereka percaya dengan leadership presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan permasalahan bangsa," kata Bahlil.

Dia menegaskan, putusan MK hanya menyoroti masalah hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja.

Jadi, tidak ada pembatalan terhadap aturan-aturan yang sudah berlaku, sehingga tidak ada kendala bagi jalannya investasi. 

Putusan MK ini juga dinilai tidak akan memengaruhi kinerja investasi pada tahun ini. Kemudian, ia juga meyakini target investasi tahun depan senilai Rp 1.200 triliun dapat tercapai.

Ia mengatakan, pemerintah akan berupaya mempercepat revisi UU Cipta Kerja pasca putusan MK. Adapun, revisi itu ditargetkan selesai awal tahun depan.

"Insha Allah pemerintah akan menyelesaikan secepatnya. Mungkin di awal tahun depan sudah bisa kita kebut," ujarnya.

 Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai putusan MK yang meminta pemerintah dan DPR merevisi UU Cipta Kerja multitafsir dan tidak produktif.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, beberapa investor asing mulai cemas dengan putusan tersebut.

Dia menambahkan putusan ini menimbulkan keraguan dan ketidakpastian hukum. Menurutnya, untuk meningkatkan kepercayaan dan bisnis investor, kepastian hukum merupakan salah satu faktor terpenting.

"Investor luar negeri mulai menanyakan kepada kami, bagaimana nasib dari UU Ciptaker ini, apakah akan dirubah semua atau tidak," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Jumat (26/11).

Senada dengan Hariyadi, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman juga mengatakan bahwa, sudah banyak investor baik dalam dan luar negeri yang mempertanyakan putusan tersebut karena menimbulkan ketidakpastian usaha.

"Yang kami inginkan hanya menjaga iklim investasi agar tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Adhi yang berharap revisi UU Cipta Kerja dapat segera dilakukan, untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi pelaku usaha serta investor.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...