Koruptor Bayar Rp 27,6 M, Kejagung Pulihkan Aset Tambak Udang KKP

Image title
13 Desember 2021, 19:36
Kejagung
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Para penerima yang ditunjuk bukanlah petambak udang melainkan karyawan PT Tambak Mas Makmur. Mereka bersama pihak lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan KKP dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya.

"Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara," ujar Leonard.

Atas perbuatannya, George terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

George kemudian dipidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia juga diminta uang pengganti senilai Rp 38,1 miliar yang merupakan nilai bantuan pemerintah. Jumlah tersebut kemudian dikompensasi dengan nilai barang disita sebesar Rp 10,7 miliar.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat George menimbulkan kerugian negara hingga Rp 38,1 miliar.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...