Kemenperin Sudah Terbitkan 9.841 Sertifikasi TKDN, Lampaui Target 2021

Cahya Puteri Abdi Rabbi
20 Desember 2021, 08:59
TKDN, industri, kementerian perindustrian
Pexels.com
Ilustrasi pekerja pabrik.

“Pada tampilan produk di e-katalog LKPP, tidak hanya menampilkan nilai TKDN, namun juga nilai BMP. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengguna produk dalam negeri dalam melihat apakah suatu produk sudah termasuk kategori barang wajib atau bukan,” katanya.

PEMBANGUNAN PABRIK KERETA API DI BANYUWANGI
PEMBANGUNAN PABRIK KERETA API DI BANYUWANGI (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.)

Seperti diketahui, penggunaan produk dalam negeri telah dicanangkan oleh pemerintah sejak 2014 melalui UU No. 3 Tahun 2014. Melalui UU tersebut, instansi pemerintah wajib menggunakan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD, serta memberikan preferensi kepada barang/jasa produksi dalam negeri dalam proyek-proyek tersebut.

Manfaat dari produk yang telah bersertifikasi TKDN yakni memiliki peluang besar mengikuti lelang di kalangan lembaga dan instansi pemerintah. Hal ini berlaku khususnya bagi yang telah mencapai nilai TKDN 40% ke atas.

Kepala Pusat P3DN Kementerian Perindustrian Nila Kumalasari mengatakan, peluang itu terlihat dari data belanja barang dan modal dari lembaga dan instansi pemerintah pada 2021 mencapai Rp 609,3 triliun. “Ini bisa dimanfaatkan bagi kalangan industri dalam negeri,” ujar Nila.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...