Deretan Nama dalam Pusaran Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Yuliawati
Oleh Yuliawati
13 Januari 2022, 18:25
Garuda Indonesia, Korupsi, KPK
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno meninggalkan ruangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Hadinoto Soedigno

Hadinoto Soedigno merupakan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017. Emirsyah mengangkat Hadinoto setelah menggeser Sunarko Koentjoro yang dianggap tak bisa diajak kerja sama dalam proses pengadaan pesawat.

Hadinoto meninggal saat menjalani hukuman penjara pada Desember 2021. Pada Juni 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hadinoto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, Hadinoto dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti atas uang yang diterima dari Soetikno sekitar Rp 80 miliar.

Soetikno memberikan uang suap yang terdiri dari US$ 2,302 juta (sekitar Rp 32 miliar) dan SG$ 3,77 juta atau sekitar Rp 40,7 miliar (dengan kurs Rp 10.793 yang berlaku saat itu). Selain itu Hadinoto juga menerima hadiah berupa pembayaran makan malam, biaya penginapan serta pembayaran biaya pesawat pribadi.

Uang suap tersebut berasal dari empat pabrikan pesawat. Khusus dari Avions de Transport Régional (ATR) terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72-600, Hadinoto menerima US$ 300 ribu berupa transfer ke rekening miliknya di Standard Chartered Bank Singapura. Hadinoto menerima uang tersebut saat menjabat Direktur Produksi PT Citilink Indonesia.

Kapten Agus Wahjudo

Jaksa menyebut Kapten Agus Wahjudo menerima suap dari Soetikno untuk memperlancar pengadaan pesawat. Meski namanya masuk dalam dakwaan, Kapten Agus Wahyudo yang berperan menerbangkan pesawat berstatus saksi di pengadilan.

Agus juga dilibatkan sebagai anggota dari panitia pengadaan pesawat propeller PT Citilink Indonesia. Hasil kajian tim pada 2012 ini menyimpulkan dua pesawat yang sesuai untuk Citilink yakni ATR 72 dan Bombardier.

Di pengadilan, Agus mengaku menerima US$ 1,4 juta dari Soetikno Soedarjo. Agus mengatakan Soetikno mentransfer uang tersebut sebagai bekal pensiun. Uang tersebut telah dia setorkan ke rekening penampungan KPK atas permintaan penyidik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...