Eksportir adalah Pelaku Ekspor, Pahami Syarat, Jenis, dan Kelompoknya

Image title
17 Januari 2022, 12:08
Ilustrasi kegiatan ekspor, yaitu kegiatan perdagangan antar negara atau perdagangan dari satu negara ke negara lain. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan ekspor.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Sejumlah truk pengangkut peti kemas melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021). Badan Pusat Statistik menyatakan surplus neraca perdagangan pada November 2021 sebesar US$ 3,51 miliar
  • Memperoleh legalitasnya dengan mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
  • Memiliki Surat Izin Usaha  Perdagangan.
  • Memiliki NPWP.
  • Memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

Kelompok Eksportir

Menurut buku Perdagangan Internasional, kelompok eksportir sering disebut dengan penjual (seller) atau pemasok (supplier) yang dibedakan menjadi:

1. Produsen Eksportir

Produsen Eksportir adalah produsen yang sebagian hasil produksinya dijual dalam pasar luar negeri. Pengurusan ekspor dilakukan oleh perusahaan produsen yang bersangkutan. Secara umum, perusahaan yang menjadi Produsen Eksportir adalah perusahaan berskala internasional dan telah memiliki pasaran di luar negeri.

2. Confirming House

Confirming House adalah perusahaan lokal yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tetapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada di luar negeri.

3. Pedagang Ekspor (Export-Merchant)

Badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan ekspor komoditas yang dicantumkan dalam surat tersebut. Pedagang ekspor lebih banyak bekerja untuk dan atas kepentingan dari produsen dalam negeri yang diwakilinya.

4. Agen Ekspor (Export-Agent)

Agen ekspor adalah pedagang ekspor yang terikat perjanjian keagenan dengan produsen.

5. Wisma Dagang (Trading House)

Jika perusahaan atau eksportir dapat mengembangkan ekspornya hingga terdapat beraneka macam komoditas, maka eksportir tersebut mendapat status General Exporters. Dengan status tersebut, maka eksportir menjadi Wisma Dagang (Trading House) yang dapat mengekspor aneka komoditas.

Wisma Dagang mempunyai jaringan pemasaran dan kantor perwakilan di pusat-pusat dagang dunia, serta memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah, baik dalam bentuk fasilitas perbankan maupun perpajakan.

Demikian penjelasan tentang eksportir beserta syarat, jenis, dan kelompoknya.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...