Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Mudah dan Cepat

Image title
14 Februari 2022, 21:07
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian cara mengisi SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat pelaporan S
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian cara mengisi SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat pelaporan SPT Pajak hingga Rabu (31/3/2021) pukul 08.37 WIB sebanyak 10,54 juta wajib pajak baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan SPT tahunan dengan tahun pajak 2020.

3. Memulai Membuat SPT

Setelah semua proses di atas dilakukan nantinya akan ditemukan di bagian pojok kanan atas "Buat SPT"

4. Menjawab Pertanyaan dalam Formulir

Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab

5. Memilih Formulir Sesuai Kebutuhan

Apabila gaji Anda jumlahnya di atas Rp 60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian SPT Dengan Bentuk Formulir atau Dengan Panduan maupun Dengan Upload SPT. Maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.

6. Mengisi Data Formulir SPT

Setelah itu Anda akan masuk dalam laman yang menuntun Anda untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya

7. Mengisi Lampiran Kedua

Selanjutnya, Anda bisa masuk ke halaman "Lampiran II", yakni halaman Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah. Di sini akan tertera secara otomatis Nama Pemotong/Pemungut Pajak alias perusahaan Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.

8. Mengisi Lampiran Kedua, Kolom Harta

Dalam kolom ini menjadi paling penting karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak Anda. Seringkali, pelaporan SPT gagal disubmit karena kolom harta ini terlewatkan. Bagaimana pun juga, sistem pajak dan perbankan serta lembaga keuangan sekarang ini sudah terintegrasi, sehingga Anda tidak bisa lagi berbohong.

Karena apabila Anda memiliki penghasilan di atas PTKP, maka sangat dimungkinan bahwa Anda memiliki sejumlah harta seperti tabungan, deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan di rumah, dan lainnya yang belum masuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang dipotong dari perusahaan tempat Anda bekerja.

  • Pilih jawaban Ya, pada halaman pertanyaan Apakah Anda Memiliki Harta?
  • Kemudian klik icon Tambah+ yang ada pada pojok kanan atas
  • Berikutnya akan muncul kolom baru yang harus diisi dengan benar
  • Apabila Anda punya tabungan, atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun, isi jumlah nominalnya dengan benar
  • Ketikkan keterangan harta Anda. Misal, jenis harta Anda adalah Tabungan, maka beri keterangan Simpanan atau lainnya
  • Kemudian klik Simpan
  • Jika tidak ada tambahan harta lainnya, karena memang penghasilan Anda di bawah PTKP, maka bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya
  • Lalu klik "Langkah Berikutnya"
  • Pada halaman berikutnya adalah pertanyaan, Apakah Anda Memiliki Utang? Bila Anda memang punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA, KPR, dan lainnya kecuali kartu kredit

9. Masuk Kolom Induk

  • Selanjutnya isi identitas Anda sesuai dengan status, apakah Tidak Kawin/Kawin
  • Lalu lanjutkan ke langkah berikutnya dengan mengklik "Lanjut ke A"

10. Mengisi Setiap Kolom Sesuai Kondisi

  • Lakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih
  • Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada),
  • Lalu centang pada kolom "Setuju/Agree" pada bagian "Pernyataan"
  • Klik "Langkah Berikutnya"

11. Informasi SPT Nihil

Apabila langkah-langkah pengisian SPT sudah benar, maka tahap terakhir akan ada informasi bahwa SPT Anda "Nihil"

12. Mendapatkan Token untuk Kode Verifikasi

  • Periksa e-mail Anda yang terdaftar, pihak DJP akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT Anda
  • Lalu masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah
  • Kemudian SPT siap dikirim dengan mengklik kolom "Kirim SPT"
  • Terakhir klik kolom "Selesai"

Demikianlah pensjelan mengena cara mengisi SPT tahunan dengan mudah dan bisa dilakukan dengan sekali duduk.  Dengan melaporkan SPT, maka kita bangga membayar pajak demi masa depan bangsa, masa depan anak-cucu kita kelak. Sebab pembangunan yang merata dari hasil pajak yang kita bayarkan akan membawa kesejahteraan semua di masa depan.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...