Jokowi: UU Sudah Sah, Ibu Kota Baru Tak Perlu Dipertentangkan Lagi

Rizky Alika
22 Februari 2022, 13:36
jokowi, ikn, ibu kota
Sekretariat kabinet/twitter
Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada Komisaris dan Direksi PT Pertamina dan PT PLN, 16 November 2021

Penggugat UU IKN itu terdiri dari Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen. TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim R., Irwansyah, dan Agung Mozin.

Penajam
Penajam (Sekretariat kabinet)

Selain itu, ada pula petisi penolakan pemindahan ibu kota yang muncul dari beberapa tokoh masyarakat. Petisi datang dari Narasi Institute bersama dengan 45 tokoh lainnya.

Para tokoh yang mengajukan petisi ini di antaranya ekonom senior Faisal Basri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Para inisiator menyampaikan beberapa alasan penolakan pemindahan ibu kota negara. Mereka menganggap pemindahan ibu kota di tengah pandemi Covid-19 dianggap tidak tepat dan tidak memiliki urgensi.

Saat ini pemerintah dianggap harus fokus menangani varian omicron yang membutuhkan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain itu kondisi masyarakat saat ini juga sedang kesulitan secara ekonomi akibat pandemi corona.

Mereka menyebut Presiden Joko Widodo tidak bijak jika memaksakan kondisi keuangan negara untuk memindahkan Ibu Kota. Beberapa daerah juga membutuhkan perhatian seperti infrastruktur dasar yang masih buruk seperti sekolah dan beberapa jembatan desa yang rusak dan terabaikan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...