MK Tolak Uji Materi Gatot Nurmantyo Soal Presidential Threshold

Image title
24 Februari 2022, 14:10
MK, Gatot Nurmantyo, presidential threshold
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, Hakim menilai bahwa presidential threshold tidak memiliki korelasi dengan Pasal 222 UU Pemilu lantaran tidak membatasi jumlah paslon. Hakim lantas menyebut tidak terdapat hubungan sebab akibat antara presidential threshold dan hak konstitusional sebagai pemilih dalam pemilu.

Putusan terhadap permohonan Gatot ini menambah deretan penolakan uji materi terhadap UU Pemilu. Sejak UU Pemilu 7 Tahun 2017 diundangkan, MK menerima 16 permohonan uji materi terhadap UU Pemilu. Dari 16 permohonan tersebut sebanyak 13 telah ditolak oleh MK, satu perkara masih dalam proses uji materi dan dua perkara baru diajukan.

Permohonan yang sedang diproses datang dari kader Gerindra yakni Ferry Joko Yuliantono. Gerindra melalui Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani menegaskan gugatan Ferry ke MK tidak mewakili partai. Muzani mengatakan Gerindra tidak mempersoalkan berapapun angka ambang batas pencalonan presiden.

Pakar Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar sebelumnya menilai gugatan presidential threshold hanya memiliki legal standing atau kedudukan pemohon dalam uji materi yang kuat bila diajukan oleh partai politik peserta pemilihan umum di antaranya Partai Demokrat atau Partai Keadilan Sosial (PKS).

"Bila mau mengajukan permohonan presidential threshold seharusnya partai politik. Partai politik peserta pemilu itu hampir tidak mungkin tertolak permohonannya," ujar Zainal kepada Katadata.co.id pada Selasa (4/1).

Zainal menyebut partai politik seperti Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sosial (PKS) memiliki kans mengajukan uji materi. Kedua partai tersebut saat ini menjadi oposisi bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Zainal mengatakan partai dapat mengajukan argumen dengan dalil bahwa pemohon merupakan kandidat yang akan maju sebagai calon presiden tapi terhambat persyaratan ambang batas. Kerugian calon kandidat ini akan terlihat dibandingkan yang diajukan oleh perorangan.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...